Senin, 23 Des 2024
Pemerintah

PUBLIKASI KINERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2024

 

1. LINGKUP ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

Lingkup Pengkoordinasian dan Hubungan Kerja meliputi: Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat DPRD, DPMD, DISDUKCAPIL, BANKESBANGPOL, DINSOS, DISDAMKAR, DINKES, DISPORA, DP3AP2KB, RSUD, BPBD, DPUPR aspek Penataan Ruang,

DPKPP aspek Pertanahan, DISBUDPAR, Kecamatan, Kelurahan dan Instansi Vertikal sesuai tugas dan fungsi Asisten.

A. BAGIAN TATA PEMERINTAHAN

 

Kunjungan kerja Pj. Bupati Bogor telah dilaksanakan di 18 Kecamatan, yaitu Kecamatan Sukaraja, Ciseeng, Tajurhalang, Tenjolaya, Citeureup, Rancabungur, Klapanunggal, Pamijahan, Rumpin, Gunungsindur, Ciomas, Tamansari, Ciampea, Megamendung dan Parungpanjang.

Maksud dan tujuan dari kegiatan kunjungan kerja Pj. Bupati Bogor adalah sebagai bentuk pendekatan pemerintah daerah dalam menjaring aspirasi, menggali potensi dan mencari solusi permasalahan terkait penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan di wilayah.

 

Pelaporan capaian kinerja Penjabat Bupati Bogor telah dilaksanakan sampai dengan Triwulan II pada Triwulan I dilaksanakan pada tanggal 26 April 2024 dan Triwulan II pada tanggal 18 Juli 2024 dan akan dilaksanakan Triwulan terakhir pada tanggal 7 Januari 2025.

B. BAGIAN KERJASAMA DAERAH DAN BANTUAN HUKUM

 

Tim Fasilitasi Bantuan Hukum Telah Melakukan Kegiatan Penyuluhan, diantaranya yaitu Penyuluhan Hukum Terpadu Di Desa Wanaherang, Desa Sumur Batu, Desa Rancabungur dan Desa Ciomas Rahayu. Lalu Kegiatan Penyuluhan Hukum Bagi Aparatur Tingkat SMP dan Tingkat SD yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2024 dengan jumlah peserta 75 orang. Serta Kegiatan Penyuluhan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2024. Acara tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan dari Kantor Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya, tentang rencana Pengisian Kuisioner laporan Aksi Ham B08

 

Penandatanganan dokumen kerja sama, meliputi perjanjian kerja sama, nota kesepakatan, kesepakatan bersama, dan adendum nota kesepakatan, antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan kementerian/lembaga di tingkat pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota.

C. BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pada tanggal 11 November 2024, Kementerian Hukum pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak asasi Manusia telah melakukan penilaian atas indeks reformasi hukum pada Pemerintah daerah Kabupaten Bogor dengan tujuan penilaian ini adalah untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi tahun 2020-2024.

Selain itu, penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Adapun hasil penilaian dimaksud adalah 99.82 dengan kategori AA (ISTIMEWA) yang ditetapkan melalui surat Menteri Hukum c.q Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PPH-OT.03.03-289 Hal Hasil Penilaian atas Indeks Reformasi Hukum Tahun 2024.

Kegiatan Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bogor, Kegiatan Konsultasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sub Bagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah Kabupaten Bogor, Kegiatan Koordinasi ke Balai Penerbitan Braille Indonesia (BPBI) Sentra Wiyata Guna Ditjen. Rehsos Kementerian Sosial RI Bandung dan Pengembangan Website JDIH.

D. BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

 

II.   LINGKUP ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN

Lingkup Pengkoordinasian dan Hubungan Kerja meliputi: DLH, DPMPTSP, DISHUB, DISBUDPAR aspek Pariwisata, DISTANHORBUN, DISKANAK, DISKOPUKM,

DISDAGIN, DKP, DISNAKER, DPUPR aspek Pekerjaan Umum, DPKPP aspek Perumahan dan Kawasan Permukiman, BUMD, BLUD dan instansi vertikal sesuai tugas dan fungsi Asisten.

A. BAGIAN PEREKONIMIAN

Upaya Pengendalian Inflasi Kabupaten Bogor Tekan Gejolak Harga dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Berbagai langkah strategis telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dalam upaya pengendalian inflasi, diantaranya adalah Gerakan Pangan Murah Keliling (GPM-LINK), operasi pasar murah, penguatan cadangan pangan, dan pengawasan distribusi, akan diperkuat untuk menjaga stabilitas harga komoditas utama seperti daging sapi, cabai rawit, dan cabai merah. Hal ini menunjukkan komitmen Kabupaten Bogor dalam menjaga daya beli masyarakat dan mewujudkan ekonomi yang tangguh dan berkelanjutan.

Pada minggu ketiga November, Kabupaten Bogor mencatat penurunan Indeks Perkembangan Harga (IPH) sebesar -0,02%, menandakan tren deflasi yang terkendali. Meski demikian, komoditas seperti daging sapi, cabai rawit, dan cabai merah masih menjadi penyumbang utama fluktuasi harga, dengan cabai rawit mencatat kenaikan tertinggi sebesar 0,144.

Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat prestasi membanggakan dengan mendapatkan alokasi Dana Insentif Fiskal (DIF) dari Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295 Tahun 2024, senilai Rp5,56 miliar. Insentif ini menjadi bukti keberhasilan Kabupaten Bogor dalam menjalankan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. Prestasi ini semakin relevan di tengah tantangan pengendalian inflasi lokal.

B. BAGIAN SUMBER DAYA ALAM

 

Pemerintah Kabupaten Bogor Melalui Tim Pertambangan dan Lingkungan Hidup pada Bagian Sumber Daya Alam pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Bogor menjalani proses pembuatan Perjanjian Kerja Sama terkait TPPAS Regional Lulut Nambo. Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPASR) Lulut Nambo merupakan proyek pengelolaan sampah perkotaan dengan pengembangan energi terbarukan, khususnya daur ulang sampah menjadi energi dengan skema KPBU. PT Jabar Bersih Lestari bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menangani pengelolaan sampah di TPPASR Nambo yang akan menampung sampah dari Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Tanggerang Selatan

Dengan luas lahan 55 Hektar, TPPASR Nambo ini dapat menampung sampah sebanyak 50 ton/hari pada tahap I dan 2300 ton/hari pada tahap II

Penanganan Sampah di TPPAS Regional Lulut Nambo tersebut akan menggunakan kombinasi teknologi dengan produk utama diantaranya adalah Refuse Derived Fuel (RDF).

 

Pemerintah Kabupaten Bogor menerima penghargaan sebagai salah satu Kabupaten yang telah membuat Peraturan Bupati tentang pemanfaatan dan penyaluran Bonus Produksi Panas Bumi PT. Star Energy Geothermal Salak. Ltd. sebagai daerah penghasil panas bumi sektor panas bumi tahun 2024 bahwa wilayah kerja panas bumi Salak yang berada di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi, bahwa Kabupaten Bogor mendapatkan presentase bobot sebesar 48,01 % dan Kabupaten Sukabumi 51,99%, sedangkan sebagai daerah pengolah Kabupaten Bogor mendapatkan persentase 47,75% dan Kabupaten Sukabumi 52,25%. Pembuatan Peraturan Bupati Tersebut di Fasilitasi oleh Tim Energi dan Air Bagian Sumber Daya Alam Setda.

Pada tahun 2024, Geopark Bogor Halimun Salak merupakan rebranding dari nama sebelumnya yaitu Geopark Pongkor, saat ini sedang dalam tahap penyusunan Desain Besar Pembangunan Kawasan Geopark Nasional Bogor Halimun Salak melalui pengembangan 6 zona , dengan tema menuju unesco global geopark dengan memperkuat karakteristik dari gunung api dan busur cekungan sedimen purba, diharapkan dengan pembagian pengembangan zona, Geopark Nasional Bogor Halimun Salak dapat berkembang melalui fokus pelaksanaan pembangunan yang sesuai kebutuhan pada zona yang ditetapkan disertai penguatan kelembagaan multipihak pada Badan Pengelola Geopark Nasional Bogor Halimun Salak

 

C. BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Progres Proses Pengadaan Barang/Jasa Pertanggal 20 November 2024 (Tender dan Non Tender Berdasarkan Status Proses Pengadaan)

Rekap Pengadaan Barang/Jasa Pada SKPD Wilayah Kabupaten Bogor yaitu Total Jasa Konstruksi Sebanyak 288, Total Jasa Konsultasi Sebanyak 109, Total Jasa Lainnya Sebanyak 1, dan Totasl Non Tender Sebanyak 14. Jumlah Keseluruhan Pengadaan Barang/Jasa Pada SKPD Wilayah Kabupaten Bogor Yaitu Sebanyak 412

D. BAGIAN ADMINISTRASI PEMBENGUNAN

PJ. Bupati Bogor menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2023 kepada DPRD Kabupaten Bogor dalam rapat paripurna pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024. Setelah dilakukan pembahasan ditingkat Komisi maupun Badan Anggaran, maka DPRD Kabupaten Bogor menerbitkan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bogor Tahun 2023 melalui Keputusan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 100.3.2/04/Kpts.DPRD/2024 yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 30 April 2024.

Pemerintah Kabupaten Bogor secara berkala melaksanakan evaluasi kinerja melalui rapat koordinasi dengan Perangkat Daerah dan BUMD baik oleh Asisten pada Sekretariat Dareah, Sekretaris Daerah maupun oleh Pj. Bupati Bogor.

III.     LINGKUP ASISTEN ADMINISTRASI UMUM

Lingkup Pengkoordinasian dan hubungan kerja meliputi : BAPPEDALITBANG, BKPSDM, BPKAD, DAP, DISKOMINFO dan instansi vertikal sesuai tugas dan fungsi Asisten.

A. BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN

Tim Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah melaksanakan Rapat Konsolidasi Lingkup Sekretariat daerah, dengan pembahasan evaluasi capaian kinerja dan anggaran program kegiatan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah/seharusnya dicapai serta upaya perbaikan berkesinambungan untuk meningkatkan kinerjanya. Selain itu untuk membahas bersama permasalahan dan kendala yang dihadapi serta diskusi untuk mendapatkan penyelesaian/solusi dan penyamapian rencana anggaran perubahan tahun berjalan serta perencanaan tahun berikutnya.

Tim Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Telah Membuat Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD, Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar realisasi Kinerja SKPD, Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah dan Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah

B. BAGIAN UMUM

 

Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor melalui Bagian Umum Membuat Inovasi berupa Aplikasi yang bernama Smart Assistant Management (SAM). SAM adalah inovasi yang dapat digunakan oleh seluruh Perangkat Daerah guna mendukung layanan agenda harian secara terintegrasi.

B. BAGIAN ORGANISASI

Roadshow dan Forum Diskusi untuk Akselerasi Implementasi Reformasi Birokrasi. Pemerintah Kabupaten Bogor telah menetapkan Rencana Aksi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi General dan Tematik Tahun 2024 melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor: 000.8/190/Kpts/Per-UU/2024 tentang Rencana Aksi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi General dan Tematik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2024.

Focus Group Discussion (FGD) peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2024 bertempat di Harris Hotel CCM, Jl. Tegar Beriman, Cibinong. Forum diskusi tersebut menghadirkan para Kepala Dinas, Tim RB atau Strategic Transformation Unit, dengan narasumber Dr. Ir. Setiawan Wangsaatmaja, Dipl. SE., M.Eng yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat serta Konsultan dalam bidang Merit System dan pengembangan organisasi.

D. BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN

Beberapa Kegiatan yang telah terfasilitasi diantaranya yaitu Pelantikan Penjabat Bupati Bogor Bapak Asmawa Tosepu AP., M.Si pada tanggal 30 Desember 2023 dan Dr. Ir. Bachril Bakri M.App.Sc pada tanggal 26 September 2024 Oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat yang dilaksanakan di Gedung Sate Serta Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor yaitu Bapak Ajat Rochmat Jatnika S.T M.Si. oleh Penjabat Bupati Bogor pada tanggal 11 Oktober 2024.

Kegiatan “Rangkaian Peringatan hari kesatuan Gerak HKG pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga PKK ke 52 tahun 2024 dengan Gerakan Tanam Cabai (Gertam Cabai) serentak seluruh Indonesia di Kabupaten Bogor,” yang dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2024. Acara tersebut dihadiri oleh Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Ibu Wury Ma’ruf Amin beserta Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet (OASE KIM), Ketua Umum TP PKK Pusat Ibu Tri Tito Karnavian dan Perwakilan Organisaasi Wanita yang ada di Pemerintah Kabupaten Bogor.( Red )



Baca Juga