Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksa Kresno Buntoro mengusulkan agar penangkalan serangan siber dan konflik bersenjata masuk dalam operasi militer perang (OMP) melalui revisi Undang-Undang (RUU) TNI.
Kresno beralasan, Pasal 7 UU TNI yang berlaku saat ini tidak mendefinisikan apa yang dimaksud OMP, sedangkan pasal yang sama menjelaskan tugas TNI dalam operasi militer selain perang.
“Ketika dilihat, untuk operasi militer untuk perang yang mana, ternyata tidak ada definisinya,” kata Kresno dalam acara dengar pendapat, Kamis (11/7/2024), dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam.
“Oleh karena itu, kami coba mendefinisikan. Kami bagi operasi militer nanti ada definisinya,” ujar Kresno melanjutkan.
Dalam materi yang dipaparkan oleh Kresno, TNI mengkategorikan OMP terdiri dari agresi, konflik bersenjata dan/atau serangan siber.
TNI juga mengusulkan penambahan tugas OMSP untuk sektor siber, kejahatan lintas negara, narkoba, ketahanan pangan, serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional di luar negeri.
Kresno mengatakan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah bersurat ke Menko Polhukam Hadi Tjahjanto agar revisi Undang-Undang TNI tidak hanya mengatur perluasan jabatan pada lembaga sipil dan perpanjangan usia pensiun.
“Bapak Panglima TNI telah mengajukan surat kepada Menko Polhukam untuk nambah, bahwa selain dua pasal tadi, ada beberapa pasal yang seyogyanya ikut dibahas di dalam revisi UU TNI,” kata Kresno.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR mengungkapkan bahwa DPR telah menerima surat presiden terkait revisi UU TNI.
Dengan demikian, DPR dapat segera membahas revisi UU TNI bersama pemerintah.
sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/07/12/16211551/tni-usul-penangkalan-serangan-siber-dan-konflik-bersenjata-masuk-dalam.