Senin, 23 Des 2024
Hukum Dan Kriminal

Di Dampingi Kuasa Hukum KANNI ,Rachman Resmi Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Bogor

Bogor – suara Berita inpormasi com ,Rachman, warga Kampung Tanjakan Cikiruh RT 04/03, Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, resmi melaporkan Hajah,Suryati, warga Kampung Randusari RT 06/03, Desa Sinarsari, Kecamatan Dramaga, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Laporan ini disampaikan Rachman dengan didampingi kuasa hukumnya, Mulyana, S.H., dari Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI). Kasus ini dilaporkan berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor STTLP/B/2317/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR tanggal 16 Desember 2024.

Menurut keterangan Rachman, kasus ini berawal dari transaksi jual beli tanah yang dilakukan dengan Hajah ,Suryati. Setelah uang pembayaran diserahkan, proses penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) tidak dapat dilanjutkan karena salah satu ahli waris tidak memberikan persetujuan. Selain itu, diketahui bahwa tanah yang diperjualbelikan tersebut masih dalam status kontrak dengan pihak lain yang baru akan berakhir dalam Dua Tahun mendatang 2026.

Mulyana, S.H., menjelaskan bahwa tindakan Haji Suryati . diduga melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Klien kami merasa dirugikan secara materiil dan moral. Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk menegakkan keadilan,” ujar Mulyana.

Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat banyaknya persoalan serupa dalam transaksi jual beli tanah yang melibatkan sengketa ahli waris. Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan dan memberikan kepastian hukum Kepada Rachman sebagai pelapor. Fangkas nya ( alip waedi)



Baca Juga